Usai Nonton Video Porno, Remaja di Sumut Bunuh dan Perkosa Balita

23 Februari 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Remaja berinisial AP (17) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap karena membunuh dan memperkosa tetangganya yang masih balita. Ia tega melakukan hal itu setelah menonton video porno di rumahnya, Sabtu (18/2) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Setengah jam kemudian [setelah menonton video porno] pelaku sangat bernapsu untuk berhubungan badan akibat menonton film dewasa dari handphone miliknya," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, di Polres Deli Serdang, Kamis (23/2).
AP yang melihat korban sedang bermain di depan rumah lalu memanggilnya dan mengajaknya masuk ke kamar. Saat itu rumah AP dalam keadaan kosong.
Begitu sampai kamar, AP kemudian mencekik dan membekap mulut korban hingga pingsan. Saat hendak memperkosa korban, tiba-tiba korban bangun.
AP lalu menindih badan korban dengan kedua kakinya, dan mengambil celana di dekatnya untuk menjerat leher korban. Korban pun tewas.
"Pelaku sempat mendekatkan kupingnya ke bagian dada korban untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi," lanjut Irsan.
ADVERTISEMENT
Setelah memastikan korbannya sudah tewas, AP lalu memperkosa korban. Ia lalu membuang jasad korban di rawa-rawa dekat rumahnya.
"Dia menjatuhkan korban dari balik tembok belakang dapur rumahnya. [Di situ] ada semak-semak," ucap Irsan.
Jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian. Polisi langsung turun menyelidiki kasus ini dan menangkap AP pada Rabu (22/2).
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tutup Irsan.
ADVERTISEMENT