Usai OTT, KPK Segel Ruang Kepala Dinas PUPR Riau

5 November 2025 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Usai OTT, KPK Segel Ruang Kepala Dinas PUPR Riau
KPK menyegel dua ruangan di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).
kumparanNEWS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyegel dua ruangan di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).
ADVERTISEMENT
Dua ruangan yang disegel tersebut adalah ruang rapat dan ruang kepala Dinas PUPR Riau, yang terletak di lantai delapan Gedung PUPR Riau, Jalan S. M. Amin, Kota Pekanbaru. Saat ini, Kepala Dinas PUPR Riau dijabat oleh Arief Setiawan.
Ruang Kepala Dinas PUPR Riau disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
Pantauan di lokasi pada Rabu (5/11), tampak stiker bertuliskan “DISEGEL” dengan logo KPK di pojok kiri atas terpasang di pintu ruang kepala Dinas PUPR Riau. Sementara dalam ruang rapat, segelnya bertuliskan "DALAM PENGAWASAN KPK".
Meski dua ruangan penting itu disegel, aktivitas pegawai di Dinas PUPR Riau tetap berlangsung normal. Para aparatur sipil negara (ASN) tetap tampak bekerja di ruang masing-masing dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Ruang rapat Dinas PUPR Riau disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
Sejumlah pegawai yang ditemui enggan memberikan komentar terkait penyegelan itu. Namun, mereka membenarkan tim KPK telah mendatangi kantor tersebut beberapa waktu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Penyegelan dua ruangan ini diduga merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11) lalu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
KPK menyebut OTT ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Riau. Muncul istilah 'jatah preman' dalam pemerasan tersebut.
"Jadi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT [Unit Pelaksana Teknis]-nya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11).
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing sejumlah Rp 1,6 miliar.
Uang itu diduga merupakan bagian dari penyerahan yang akan diberikan kepada kepala daerah. KPK pun menduga bahwa uang yang disita tersebut bukan merupakan penyerahan yang pertama.
KPK telah menetapkan tersangka usai rapat gelar perkara atau ekspose telah rampung dilakukan. Konferensi pers rencananya akan digelar pada Rabu ini.
Belum ada keterangan dari Abdul Wahid mengenai kasus dan OTT ini.