news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Usai Pembacaan Dakwaan, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

6 Maret 2025 12:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi impor gula  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya langsung usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
"Kemudian bagaimana sikap terdakwa terhadap dakwaan tersebut? Apakah akan menyampaikan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.
"Ya, Bapak-bapak, Hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," ucap Tom Lembong.
Setelah Tom Lembong menyatakan akan mengajukan eksepsi, sontak pengunjung sidang langsung riuh bertepuk tangan. Hakim kemudian menegur hal tersebut.
Tom kemudian menyebut bahwa eksepsi atau nota keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukumnya.
"Mohon izin, akan disampaikan oleh penasihat hukum," kata dia.
Lalu, Hakim Dennie mempersilakan tim penasihat hukum Tom Lembong untuk menyampaikan eksepsinya.
ADVERTISEMENT
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi dan langsung dibacakan pada hari ini, Kamis (6/3).
"Baik, Majelis Hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka, kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga, saat ini juga," tutur Ari Yusuf.
Mendengar pernyataan itu, pengunjung sidang juga kembali bertepuk tangan. Hakim Dennie pun menegur pengunjung sidang dan meminta untuk menjaga suasana persidangan tetap kondusif.
"Mohon pengunjung untuk tenang, ya, tertib, ya. Tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan ini, ya, hargai juga terdakwa," tegur Hakim Dennie.
Hakim Dennie kemudian mengkonfirmasi ulang kesiapan tim penasihat hukum ihwal pembacaan eksepsinya.
"Jadi untuk eksepsi artinya Saudara sudah siap?" tanya Hakim Dennie.
ADVERTISEMENT
"Sudah siap," tegas Ari Yusuf.
"Untuk dibacakan saat ini?" tanya Hakim Dennie.
"Saat ini," timpal Ari Yusuf.
Pembacaan eksepsi Tom Lembong lewat penasihat hukumnya kemudian langsung dibuka oleh Ari Yusuf. Hingga saat ini, sidang pembacaan eksepsi tersebut masih berlangsung.
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut disebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.