Usai Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Ajudan

17 Oktober 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Bahkan ia disebut sempat berterima kasih kepada ajudan beberapa hari setelah Yosua dibunuh.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Yosua dieksekusi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan. Eksekutornya ialah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer. Rencananya didukung oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sambo pun disebut membuat skenario untuk mengaburkan pembunuhan itu. Skenarionya ialah tembak menembak Richard Eliezer dengan Yosua. Menurut skenario, pemicunya ialah teriakan Putri Candrawathi yang dilecehkan Yosua.
Dua hari setelah eksekusi atau pada Minggu 10 Juli 2022, Ferdy Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Pertemuan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan itu turut dihadiri Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Sambo membagikan amplop berisi uang dan juga iPhone 13 Pro Max kepada Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Amplop kemudian diambil lagi dengan janji akan diberikan sebulan kemudian. Sementara ponsel tetap diberikan.
Pada saat itu, Putri Candrawathi kemudian disebut mengucapkan terima kasih.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," bunyi dakwaan.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut maksud ucapan terima kasih tersebut. Namun kasus pembunuhan ini diduga terkait dengan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi berbaju tahanan, usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Berawal dari adanya keributan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Yosua ribut dengan Kuat Ma'ruf yang merupakan orang kepercayaan Sambo dan Putri.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui detail keributan tersebut. Namun, Kuat kemudian mendesak Putri melapor ke Sambo.
Putri kemudian mengaku kepada Sambo mengalami pelecehan. Ia menyebut Yosua sudah berbuat kurang ajar. Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal peristiwa tersebut.
Cerita itu membuat Sambo murka. Ia kemudian merancang rencana pembunuhan Yosua.
Sambo meminta Richard Eliezer menjadi eksekutor. Eksekusi dilakukan di rumah Duren Tiga pada Jumat (8/7) sore.
Pada saat Sambo meminta kesediaan Eliezer menembak Yosua, Putri turut berada di tempat tersebut. Termasuk menyaksikan saat Sambo menyerahkan kotak peluru 9 mm kepada Eliezer yang kan dipakai untuk menembak Yosua.
Ketika Sambo menyusun skenario penembakan serta rekayasa untuk mengaburkan peristiwa, Putri juga turut mendengarkan.
"Dengan akal liciknya, Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Ferdy Sambo sekian lama sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
”Padahal seharusnya sebagai isteri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada, serta turut menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” sambung dakwaan.
Penampakan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
"Akan tetapi parahnya Terdakwa Putri Candrawathi justru turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh saksi Ferdy Sambo hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya," masih dari dakwaan.
Dalam peristiwa itu, lima orang dijerat terdakwa. Selain Sambo dan Putri, juga ada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf selaku sopirnya, dan Ricky Rizal Wibowo.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.