Usai Putusan MK, Prabowo Akan Bertemu Yusril Dkk Hari Ini

23 April 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengangkat simbol dua jari setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengangkat simbol dua jari setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengatakan capres terpilih Prabowo Subianto akan bertemu dengan Tim Hukum Prabowo-Gibran, hari ini, Selasa (23/4). Selama ini, tim hukum Prabowo-Gibran dipimpin langsung Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Sesuai jadwal hari ini, Tim Hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim, bertemu Prabowo," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (23/4).
Pertemuan itu, kata Fahri untuk melaporkan segala hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga untuk bersilaturahmi. Namun di mana lokasi pertemuannya, belum diungkap.
"Selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum," ucapnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
ADVERTISEMENT
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.