Usai PWI Cabut Laporan Hotman, Polda Metro Mulai Proses Penghentian Perkara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan saat penggeledahan Ruko di Cipete Jakarta Selatan, Jumat (10/7) dini hari. Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan saat penggeledahan Ruko di Cipete Jakarta Selatan, Jumat (10/7) dini hari. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor. “Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Budi menjelaskan, pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat itu diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pelapor.

Meski demikian, proses penghentian penyelidikan belum dilakukan secara otomatis. Penyelidik terlebih dahulu akan memanggil pelapor untuk mengkonfirmasi surat pencabutan tersebut, termasuk memastikan alasan pencabutan laporan.

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan penyelidikan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen kebersamaannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir, Selasa (28/7/2026). Foto: Instagram/@sufmi_dasco

Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu berkaitan dengan ucapan Hotman, “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Tak lama setelah laporan PWI, Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga membuat laporan terpisah terhadap Hotman atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, serta dugaan menghalangi kerja pers.

Di sisi lain, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengaku ucapannya itu terlontar karena terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang dan berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen kebersamaannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir, Selasa (28/7/2026). Foto: Instagram/@sufmi_dasco

Sebelumnya PWI resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (28/7) malam sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pagi harinya.

"Hari ini, setelah tadi pagi, ya, Ketua Umum kami, Bapak Akhmad Munir, telah melakukan pertemuan, ya, yang dimediasi oleh Pak Dasco, pertemuan dengan Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico usai mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Anrico menjelaskan PWI memutuskan mencabut laporan karena menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah tercapai kesepakatan damai.

"Nah, dengan demikian, persoalan mengenai terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Itu yang ingin disampaikan," ujarnya.