Usai Tak Dikuasai Ormas, Lahan Parkir RSU Tangsel Ditangani Pihak Sekuriti
ยทwaktu baca 3 menit

Pengelolaan lahan parkir di RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sebelumnya dikuasai oleh organisasi masyarakat atau ormas, saat ini telah dikelola oleh pihak rumah sakit.
Direktur RSU Tangsel dr. Umi Kulsum mengatakan saat ini operasional dan keamanan perparkiran RSU Kota Tangerang ditangani oleh perusahaan perparkiran yang sah.
"Sudah ditangani oleh perusahaan perparkiran yang sah dan pihak sekuriti RSU Kota Tangerang Selatan, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," katanya, Selasa (27/5).
Dalam kasus itu, ia juga berharap, siapa pun ke depan yang ingin melakukan pemanfaatan aset parkir di RSU Kota Tangerang Selatan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Tentunya dengan kejadian ini, harus melalui aturan yang jelas. Apalagi saat ini Polri sedang gencar terhadap penertiban premanisme," ujarnya.
Umi juga menegaskan, permasalahan parkir ini tidak mengganggu pelayanan di RSU Kota Tangerang Selatan.
"Pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan lancar, masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang berobat di RSU," ungkapnya.
Rebutan Lahan Parkir Vendor dan Ormas
Sebelumnya, sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap pihak vendor pengelola parkir di RSUD Tangsel.
Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa aksi premanisme dilakukan oleh anggota ormas di Tangsel terhadap pihak vendor yang resmi memenangkan lelang pengelolaan parkir sejak tahun 2017.
Disebutkan, vendor tersebut pada hari kejadian mencoba memasang alat parkir di lokasi, namun mendapatkan perlawanan keras dari kelompok ormas. Akibatnya, terjadi kericuhan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah di pihak vendor.
Terkait insiden ini, Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang anggota ormas sebagai tersangka, pada Kamis (21/5).
31 anggota ormas PP ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang. 9 orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus di organisasi. Sementara itu, 22 orang lainnya adalah anggota. Berikut ini inisial dan jabatan para pengurus tersebut:
MR: Ketua MPC PP Tangerang Selatan;
MS: Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan;
CH: Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan;
SN: Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan;
S: Ketua PAC PP Serpong Utara;
AY: Sekretaris PAC Serpong Utara;
AS: Ketua Ranting Pondok Benda;
M: Wakil Ketua Ranting Pondok Benda;
MG: Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).
