Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Tetapkan 1 Tersangka, Polisi Tangkap 3 Anggota FUI Medan Kasus Kuda Lumping
10 April 2021 2:39 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengembangkan kasus pembubaran pertunjukan kuda lumping yang berujung bentrok antara Forum Umat Islam (FUI) Medan dengan warga Kecamatan Medan Sunggal pada 7 April lalu.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi telah menetapkan anggota FUI Medan berinisial S sebagai tersangka. S merupakan anggota FUI Medan sekaligus kepala lingkungan (kepling) di lokasi kejadian. Selain itu polisi turut menangkap 3 anggota FUI lainnya.
"Jadi terkait kasus itu polisi telah menetapkan 1 orang tersangka dan mengamankan 3 orang yang ada di tempat tersebut, pada saat kejadian video viral tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (9/4) malam.
Hadi menyatakan, 3 anggota FUI Medan yang ditangkap masih diperiksa. Ia tak menyebut identitasnya, begitu pula status hukumnya.
"Kita akan terus mendalaminya," ujar Hadi.
Sebelumnya, Hadi menyatakan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan.
"Iya, ada yang sudah ditetapkan (tersangka), inisial S dari Kepling (kepala lingkungan), dia juga bagian dari ormas FUI. (Tersangka) Penghinaan, itu nanti didalami lagi, yang jelas kasus yang dihadapi terkait penghinaan," ujar Hadi.
ADVERTISEMENT
Aksi pembubaran acara kuda lumping berujung bentrok tersebut viral di media sosial. Dalam video terlihat adanya adu pukul lantaran anggota FUI meludahi seorang warga di Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Ketua FUI Medan, Nursarianto, tidak menampik ada anggotanya yang meludahi warga saat pembubaran. Anggota FUI Medan yang meludahi warga bernama Saiin.
"Dia itu Kepling setempat yang juga anggota FUI Medan," ujar Nursarianto.
Nursarianto menyatakan anggotanya tersebut marah karena perlakuan seorang perempuan yang terus memaki saat tidak mau dibubarkan. Keadaan itu membuat Saiin emosi.
"Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan, maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludah. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar prokes COVID-19," ujar Nursarianto.
ADVERTISEMENT