Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usai Tuduhan Korupsi, Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Hina Raja
27 Agustus 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dijatuhi dakwaan hasutan oleh pengadilan pada Selasa (27/8). Dakwaan terkait dugaan pidato Muhyiddin yang menghina mantan Raja Malaysia.
ADVERTISEMENT
Muhyiddin berkuasa di Malaysia pada periode 2020 sampai 2021. Dakwaan dijatuhkan di Pengadilan Negara Bagian Kelantan atas pidato yang disampaikan Muhyddin pada bulan ini.
Pengacara Muhyiddin menegaskan, kilennya tak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan tersebut. Komentar negatif terhadap kerajaan, di bawah hukum Malaysia, akan didakwa UU Hasutan yang merupakan hukum warisan era kolonial Inggris.
Pada 15 Agustus lalu Muhyiddin lewat pidatonya mempertanyakan kredibilitas mantan Raja Sultan Abdullah dari Pahang pada pemilu 2022. Muhyiddin menelan kekalahan dalam pemilu tersebut yang membuat jabatannya terguling.
Dalam pidato tersebut, Muhyiddin mengaku berhasil mendapat dukungan yang cukup untuk menjadi PM. Tetapi, Sultan Abdullah memilih tidak melantiknya.
Diketahui Sultan Abdullah melantik Anwar Ibrahim. Hingga saat ini Anwar tetap menjadi PM Malaysia.
Sampai sekarang Sultan Abdullah belum memberikan komentar perihal pernyataan Muhyiddin. Kantor Sultan Abdullah memilih tak menjawab pertanyaan mengenai dakwaan terhadap Muhyiddin.
ADVERTISEMENT
Selain kasus penghinaan kerajaan, Muhyiddin turut berhadapan dengan sidang kasus lainnya. Sidang itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Sidang terhadap dua kasus itu sudah dimulai sejak tahun lalu. Muhyiddin percaya sidang kasus korupsi dan pencucian uang sarat motif politik.