Usai Vaksin Merah Putih Ditetapkan Halal oleh MUI, BPJPH Keluarkan Sertifikat

14 Februari 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kesehatan sebelum mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kesehatan sebelum mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin corona Merah Putih. Penerbitan ini menyusul telah diberikannya juga sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal oleh pihaknya. Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Aqil di Surabaya, dikutip dari keterangannya, Senin (14/2).
“Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LPPOM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut. Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Menurutnya, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Saat ini, ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LPPOM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelas Aqil.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," tutur Aqil.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, menambahkan, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ungkap Mastuki.
ADVERTISEMENT
Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI juga telah menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Mastuki menjelaskan, saat ini ketetapan halal beserta lampiran dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," tandasnya.
Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal, serta bisa dipakai untuk program vaksinasi di Indonesia maupun negara tetangga. Sertifikat halal vaksin tersebut diberikan MUI pada 7 Februari 2022, dan berlaku hingga lima tahun ke depan.
PT Biotis Pharmaceutical Indonesia juga bekerja sama dengan tim peneliti Universitas Airlangga (Unair) sudah memulai uji klinis fase I vaksin corona Merah Putih di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
ADVERTISEMENT