Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ustaz Alfian Tanjung Dilaporkan karena Sebut Pemerintahan Jokowi Rezim Komunis
18 Februari 2020 9:42 WIB
ADVERTISEMENT
Ustaz Alfian Tanjung kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Tak tanggung-tanggung, Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Laporan di Bareskrim Polri pada (17/2) dan tertera dalam nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim sementara laporan di Polda Sumbar dibuat pada (15/2) lalu dan tertera dalam nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Dua laporan itu dibuat oleh Cyber Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Cyber Indonesia membenarkan pelaporan terhadap Ustaz Alfian Tanjung itu.
“Iya, kita melaporkan Alfian Tanjung,” kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi kepada kumparan, Selasa (18/2).
Aulia menyebut Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan karena salah satu konten ceramahnya di YouTube yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai 'rezim komunis'.
Berikut penggalan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung dalam YouTube yang dipersoalkan oleh Cyber Indonesia:
‘Kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah mereka merasa menang kembali san rezim hari ini adalah rezim komunis yang saya mengatakan dengan sadar’.
ADVERTISEMENT
Dalam dua laporan tersebut, Ustaz Alfian Tanjung dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian.
kumparan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi laporan ini ke Bareskrim dan Polda Sumbar. Namun belum mendapatkan respons.
kumparan juga sudah mencoba menanyakan laporan ini ke Alfian Tanjung namun belum ada respons.
Sebelumnya Ustaz Alfian Tanjung pernah menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Alfian Tanjung kemudian divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang terjadi pada Februari 2017 itu.
ADVERTISEMENT
Alfian kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun majelis hakim tetap menguatkan vonis PN, yakni dua tahun. Begitu pula ketika kasasi, hakim agung tetap memberi putusan dua tahun penjara potong masa tahanan.