Ustaz Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

30 Mei 2017 8:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka. Ia berstatus sebagai tersangka terkait suatu kasus tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Namun Martinus masih enggan menjelaskan mengenai kasus yang menjerat Alfian sebagai tersangka. Martinus hanya menyebut bahwa pihaknya segera memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.
"Nanti siang dirilis," ujar Martinus.
Menurut informasi yang diperoleh, Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait ceramahnya di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tangga 26 Februari 2017 yang diduga mengandung tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik bahkan langsung menahan Alfian. "Ditahan sejak hari ini tanggal 30 Mei 2017," ujar dia.