Ustaz di Bandung Sodomi 3 Muridnya, Modusnya Ngajak Belajar Ngaji

24 Oktober 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan sesama jenis di Mapolresta Bandung pada Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan sesama jenis di Mapolresta Bandung pada Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ustaz berinsial YHS (19) melakukan aksi pencabulan sesama jenis atau sodomi kepada tiga anak di bawah umur. Karena aksi bejatnya itu, pelaku ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Aksi pencabulan ini bermula saat pelaku mengajak para korbannya menginap ke wilayah Ancolmekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan dalih hendak belajar mengaji. Pelaku bahkan sempat meminta izin kepada orang tua korban.
Namun, hal itu ternyata cuma modus pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya. Akhirnya, para korban dicabuli usai belajar mengaji.
"Jadi pelaku meyakinkan kepada orang tuan korban untuk ikut belajar ngaji, waktu ngajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi, sehingga setelah belajar mengaji lalu dilakukan perbuatan cabul," Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo melalui keterangannya di Mapolresta Bandung pada Senin (24/10).
Menurut Kusworo, aksi sodomi ini terungkap usai para korban mengadu ke orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada bulan Agustus 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus pencabulan sesama jenis di Mapolresta Bandung pada Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Awalnya anak tidak mengaku, tapi setelah dibujuk orang tua, anaknya menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh ustaznya," ucap dia.
Dari diperiksa, pelaku mengaku sudah berbuat cabul selama hampir satu tahun. Dia juga sempat menjadi korban pencabulan sesama jenis ketika masih duduk di bangku SMP.
Kusworo mengatakan, polisi bersama Komnas Perlindungan Anak telah memberi pendampingan pada korban. Diharapkan, peristiwa serupa tak lagi terjadi di kemudian hari.
"Bagi para orang tua murid, agar menjalin komunikasi dengan anak, sebaiknya orang tua memahami siapa guru anaknya itu, orang tua juga harus bisa mengajarkan para anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain," kata Kusworo.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT