Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut. "Sudah menjadi tersangka , baru itu saja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).
Ghulam mengatakan terkait kasus yang menjerat Ustaz Gondrong akan dirilis Kapolres Bekasi. Namun dia belum menyebut kapan waktu dirilisnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu di Bekasi membuat geger warganet.
Video berdurasi 12 menit itu seorang pria disebut bisa menggandakan uang dari kertas putih. Dalam informasi yang beredar, pria itu disebut sebagai ustaz Gondrong di Babelan, Bekasi.
"Nama dermawan alias ustad gondrong, pernah tinggal dengan mertuanya di gang veteran kp ujung harapan babelan bekasi, namun sekarang ngontrak dan pindah2, informasi masih di seputaran bahagia babelan bekasi," tulis narasi dari video tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia menunjukkan cara menggandakan uang menggunakan alat berwarna cokelat dan hitam serta sejumlah lembaran kertas. Alat tersebut kemudian ditutup dengan plastik berwarna hitam.