Ustaz Gondrong Si Pengganda Uang di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

22 Maret 2021 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang mengaku sebagai ustaz Herman atau ustaz gondrong ini merasa mampu menggandakan uang. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang mengaku sebagai ustaz Herman atau ustaz gondrong ini merasa mampu menggandakan uang. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong yang bisa menggandakan uang di Babelan, Bekasi, sebagai tersangka. Kapolsek Babelan Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut. "Sudah menjadi tersangka, baru itu saja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).
Ghulam mengatakan terkait kasus yang menjerat Ustaz Gondrong akan dirilis Kapolres Bekasi. Namun dia belum menyebut kapan waktu dirilisnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu di Bekasi membuat geger warganet.
Video berdurasi 12 menit itu seorang pria disebut bisa menggandakan uang dari kertas putih. Dalam informasi yang beredar, pria itu disebut sebagai ustaz Gondrong di Babelan, Bekasi.
"Nama dermawan alias ustad gondrong, pernah tinggal dengan mertuanya di gang veteran kp ujung harapan babelan bekasi, namun sekarang ngontrak dan pindah2, informasi masih di seputaran bahagia babelan bekasi," tulis narasi dari video tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia menunjukkan cara menggandakan uang menggunakan alat berwarna cokelat dan hitam serta sejumlah lembaran kertas. Alat tersebut kemudian ditutup dengan plastik berwarna hitam.