Ustaz Zulkifli Dipersilakan Pulang Setelah 5 Jam Diperiksa Bareskrim

18 Januari 2018 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ustaz Zulkifli menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Siber Bareskrim Pada Kamis (18/1) sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian. Setelah 5 jam diperiksa penyidik Ustaz Zulkili mengaku kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, kata Polisi, Ustaz dipersilahkan berdakwah kembali," ucap Zulkifli M Ali di Gedung Siber Bareskrim, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/1).
Begitu ustaz Zulkifli Ali keluar gedung Bareskrim, dirinya langsung disambut gema takbir oleh ratusan massa pendukungnya.
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
"Allahu Akbar, " teriak seluruh massa kompak.
Zulkifli belum tahu jadwal pemeriksaan kedua, karena penyidik Bareksrim belum mengumumkannya.
"Belum diberi tahu lebih oleh penyidik, " kata dia.
Ustaz Zukifli berpesan pada massa yang mengawal pemeriksaannya untuk tetap damai.
"Ulama jangan terpancing jadi provokator. Pemerintah jangan ditunggangi oleh mereka yang mau memprovokasi ulama," kata dia.
Dirinya juga mengatakan bahwa tak ada lembaga yang menjadi musuh bagi umat Islam di Indonesia.
"Polisi, tentara, pemerintah bukan musuh. Tapi ada kekuatan jahat dibalik itu yang mau memecah belah kita. Kita enggak boleh terpancing," teriak Zulkifli diikuti dengan gema takbir massa aksi.
ADVERTISEMENT
"Seluruh umat Muslim di sini tetap kawal para ulama di tiap provinsi, apalagi ulama bertaraf nasional dan internasional," tutupnya sebelum meninggalkan Bareskrim.
Ustaz Zulkifli mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian (hate speech). Kedatangannya didampingi penasihat hukum dan sejumlah massa pendukung. Dia menjadi tersangka hate speech akibat ceramahnya pada November 2017 lalu yang dinilai berisi kebohongan.
"Kontennya yang (mengandung) kebohongan yang ada bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Prancis, maupun di China dan akan digunakan, orang luar Indonesia," kata Analisis kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo di kantor Bareskrim Polri, (18/1).
ADVERTISEMENT
Bukan hanya urusan KTP, Zulkifli juga menghembuskan isu adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia.
"Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong dan tentu saja, karena berita ini menyebar, harus dihentikan, tentu saja kita memanggil beliau yang karena faktanya ada, pasalnya ada dilanggar, ada Pasal 14 ayat 2 UU ITE," beber dia.