Ustaz Zulkifli Muhammad Jadi Tersangka Hate Speech

17 Januari 2018 10:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Zulkifli ditetapkan tersangka. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Zulkifli ditetapkan tersangka. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, Lc sebagai tersangka. Zulkifli diduga menyebarkan ceramah berisi ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Direktur Cyber Crime Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan penetapan tersangka ini.
"Sudah tersangka," kata Fadil yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (17/1).
Fadil kemudian membagikan video salah satu ceramah Zulkfli. Dalam ceramah di video itu, Zulkifli bercerita kelompok komunis dan kelompok Syiah bersatu melakukan revolusi hingga Jakarta semakin panas. Dia juga menyinggung kedatangan orang-orang China ke Indonesia dan mendapatkan identitas WNI. Belum diketahui kapan video itu diambil.
Ceramah ini menjadi bukti ujaran kebencian yang dilakukan Zulkifli. Kamis (18/1) besok, Zulkifli yang beralamat di Payakumbuh, Sumatera Barat, dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa. Zulkifli ini cukup dikenal publik. Ceramahnya banyak tersebar di media sosial, salah satu ceramahnya yang pernah ramai mengenai Raja Salman.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Zulkifli apakah akan datang memenuhi panggilan.
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)