Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ustaz Zulkifli: Polisi Tidak Kriminalisasi Ulama
18 Januari 2018 19:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Tak kurang dari 5 jam, Zulkifli dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Zulkifli menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap ulama dalam kasus ini. Pernyataan ini mematahkan anggapan banyak pihak soal sikap Polri yang kerap mengkriminalisasi ulama melalui berbagai kasus.
"Alhamdulillah hari ini saya merasakan, seperti yang Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran) bilang, tidak ada keinginan polisi kriminalisasi ulama, justru kami memualiakan ulama," ucap Zulkifli di Gedung Siber Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dia menegaskan, polisi dan pemerintah merupakan mitra ulama dalam menjaga Indonesia. Menurutnya, polisi bukan musuh umat Islam. "Mungkin ada kekuatan jahat ingin memecah belah kita dan ingin kita hancur," tambah Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan, sebenarnya polisi merasa segan apabila harus memeriksa ulama. "Mereka bilang kalau berurusan dengan ulama, takut kualat. Itu membuktikan bahwa memang ada ketakwaan dan ketakutan pada Allah," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Selama ini, disebut Zulkifli, ada semacam kesalahpahaman antara pemerintah dan umat Islam yang perlu dijembatani. "Harusnya pemerintah duduk dengan ulama," urai dia.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, polisi memperbolehkan Zulkifli pulang. Ulama yang rekaman ceramahnya tersebar melalui media sosial itu tidak ditahan, meski sudah menyandang status tersangka. Zulkifli pun menyebut polisi mempersilakannya kembali berdakwah.