USU Eksekusi Rumah Dinas yang Ditempati Keluarga Almarhum Guru Besar Pendiri FE

24 Maret 2021 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak USU saat mengosongkan rumah dinas yang ditempati keluarga almarhum Prof TMH Tobing. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pihak USU saat mengosongkan rumah dinas yang ditempati keluarga almarhum Prof TMH Tobing. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Universitas Sumatera Utara (USU) mengeksekusi atau mengosongkan sebuah rumah dinas di lingkungan USU pada Rabu (24/3). Rumah itu dulunya ditempati Guru Besar Pendiri Fakultas Ekonomi USU, almarhum Prof TMH Tobing.
ADVERTISEMENT
Saat dikosongkan, rumah itu masih dihuni keluarga Prof TMH Tobing, yakni Hisar Tobing dan Ruben Tobing. Petugas pun mengeluarkan barang-barang milik mereka. Sementara pihak keluarga hanya pasrah.
Kuasa hukum keluarga TMH Tobing, Ranto Sibarani, mengaku kecewa dengan aksi sepihak yang dilakukan pihak USU.
Ia menilai seharusnya pihak USU menunggu putusan hakim terkait gugatan keluarga TMH Tobing soal status layak tidaknya menghuni rumah itu.
"Harus ada keputusan pengadilan, jangan sampai main hakim sendiri. Saat ini, pihak USU mengeksekusi sendiri, padahal masih ada perkara di pengadilan belum inkrah. Belum ada mendapatkan putusan pengadilan yang tetap,” ujar Ranto kepada wartawan, Rabu (24/3).
Sementara itu Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, mengatakan eksekusi tersebut sudah sesuai dengan aturan. Ia menegaskan aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.
Gedung Rektorat USU Foto: Dok. Istimewa
“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMH Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Amalia menyebut aturan itu termuat di Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
“Yang berbunyi rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu. Dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu,’’ ungkap Amalia.
Selanjutnya kata Amalia, di pasal itu ditegaskan bahwa yang menempati rumah dinas merupakan pegawai USU.
“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut eksekusi tersebut dilakukan karena rumah dinas akan direnovasi.
“Peruntukannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” ucap dia.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Menurut Amalia, kasus penguasaan aset negara itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU sudah memberikan perpanjangan waktu kepada keluarga TMH Tobing untuk mengosongkan rumah hingga Desember 2020.
“USU sudah mengabulkan, namun sudah 3 bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” tutur dia.
Amelia juga menjelaskan saat eksekusi pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.
“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” tutupnya.
ADVERTISEMENT