USU soal KPK Minta Penerimaan Jalur Mandiri Diperbaiki: Sudah Dijalankan
·waktu baca 2 menit

KPK memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kepada kampus di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022.
Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi.
Kepala Humas Promosi dan Protokoler Universitas Sumatera Utara Amelia Meutia memberikan tanggapan. Dia mengatakan, sebelum rekomendasi itu mencuat, kampus USU telah menjalankannya.
Menurutnya, USU selalu mengumumkan setiap kuota jumlah mahasiswa jalur mandiri di setiap penerimaan.
“Lalu seleksi mandiri di USU menggunakan kriteria nilai terbaik, sesuai kuota. Contoh kuota prodi psikologi 100 orang, maka 100 pendaftar degan nilai tertinggi pada prodi tersebut yang diterima,” kata Amelia kepada kumparan, Rabu (24/8).
Amelia menerangkan, hanya mahasiswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan akademik yang berhak lolos dan akan diterima.
“Kriterianya kuantitatif berdasarkan nilai hasil ujian plus syarat-syarat yang ada di pendaftaran,” kata Amelia.
Dia juga menerangkan, USU juga menyediakan website pengaduan bagi mahasiswa yang merasa tidak puas dengan pelayanan di kampus.
“Untuk rekomendasi KPK di point 2, USU sudah ada. Bisa diakses di http://wbs.usu.ac.id,” ujar Amelia.
Rekomendasi soal jalur mandiri ini mencuat buntut dari KPK mengungkap dugaan praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung.
Rektor Unila Karomani dkk diduga menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar karena mengatur soal penerimaan mahasiswa baru tersebut.
