Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usul Anggota Komisi XIII ke Menkum: Rekrut ASN Pakai Baca Tangan
4 November 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Anggota Komisi XIII dari fraksi PKB Mafirion mengusulkan ke Kemenkum untuk menerima ASN, salah satunya dengan membaca garis tangan.
ADVERTISEMENT
“Sehingga saya pesan Pak Menteri dan Pak Wamen, untuk ASN ini cobalah pakai psikolog-psikolog. Psikologi, ada dua sekarang, psikologi ini, ada tertulis dan ada tangan,” tuturnya kepada Mafirion, di ruang rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
“Jadi, kalau bapak melihat tangan pegawainya bapak tahu apakah ini baik, apakah ini pembohong atau tidak, apakah cocok bekerja di tempat ini. sudah saatnya seperti itu,” tuturnya.
Mafirion memberikan usul ini dengan merujuk ajaran seorang Psikolog asal Amerika Serikat pada abad 20 lalu, Rollo May.
“Di tahun 60-an ada psikolog eksistensial namanya Rollo May. Rollo May itu mengatakan bahwa akan tiba masanya anak muda akan lebih mudah mengenal dunia eksternal melalui ilmu pengetahuan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dengan begitu anak muda tidak lagi penasaran dengan dunia misteri ilmu pengetahuan dan semacamnya. Ia juga menyebut, nantinya anak muda tidak lagi mengikuti kata hatinya.
“Tapi yang lebih berbahaya, dia tidak lagi mendengar kata hatinya. Itu yang paling berbahaya, tidak tahu lagi apa itu kebahagiaan, dia tidak lagi tahu apa artinya kata hatinya,” sambungnya.
Mafirion menilai aturan hingga undang-undang penegakan hukum di Indonesia sangatlah banyak sehingga ia menyampaikan hal tersebut. Dia menilai masih banyak kelemahan di dalam banyaknya undang-undang di Indonesia. Menurutnya hal tersebut yang menjadi celah masyarakat untuk melanggar aturan.
"Misalnya integritas penegak hukum, pengawasan yang tidak efektif, mentalitas penegak hukum, struktur hukum yang overlaping, sarana dan prasarana hukum yang kurang memadai.
ADVERTISEMENT
“Lalu kelemahan-kelemahan ini menjadi celah bagi masyarakat yang memahami hukum secara baik misalnya pengampunan pajak, bagaimana mereka bermain di pengampunan pajak, bapak-bapak pasti tau. Pengelolaan uang yayasan, bagaimana uang masuk, kasus korupsi ke yayasan atau pelanggaran lalu lintas, atau gratifikasi, pemberian-pemberian dan macam-macam,” tuturnya.
Ia pun mengajak Kemenkum untuk merenung. Menurutnya, generasi manusia hari inilah yang dimaksud oleh Rollo May.
“Sehingga saya pikir mungkin ada waktunya kita merenung. Apakah yang kita lakukan ini memang sejalan yang dikehendaki undang-undang. Itu yang mungkin disampaikan oleh Rollo May di tahun 60-an,” tuturnya.
“Mungkin kita ini generasi yang dimaksudkan oleh Rollo May itu. sudah tak peduli lagi apa kata hati. ‘Pokoknya terserah kau aja lah. Kau mau undang-undang seperti itu’, mungkin itu yang dimaksud,” tuturnya.
ADVERTISEMENT