Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Usul Aplikator Ojol di RUU LLAJ: Motor Jadi Angkutan-Sinkronisasi Tarif
5 Maret 2025 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), Rabu (5/3).
ADVERTISEMENT
Ada berbagai masukan yang diberikan untuk bisa masuk dalam UU LLAJ yang baru nanti. Salah satunya, mereka meminta agar ojek online diakui sebagai angkutan penumpang.
“Kalau masukan kami di sini untuk roda dua yang sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik ini diperkenankan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Presiden PT Gojo Gojek Tokopedia, Chaterine Hindra Sutjahyo, Rabu (5/3).
Hal serupa juga disuarakan oleh perwakilan Maxim dan Grab, mereka ingin mitranya diakui dan memiliki landasan hukum resmi sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.
Mereka juga ingin RUU LLAJ mengakomodasi model bisnis sharing economy, di mana kendaraan tetap merupakan aset pribadi pengemudi.
“Kami juga berharap RUU LLAJ ini juga dapat mempertimbangkan model bisnis sharing ekonomi yang sekarang berjalan di mana mengakomodasi kendaraan sebagai aset pribadi milik pengemudi kemudian yang ketiga,” kata Director of Partnerships and Business Development PT Grab Teknologi Indonesia, Kertapradana, dalam rapat.
Sementara Maxim mengusulkan agar penerapan regulasi tarif roda empat dilakukan satu pintu oleh pemerintah pusat. Sebab saat ini, aturan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) berbeda-beda di tiap provinsi, menyebabkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator.
ADVERTISEMENT
“Kami mengusulkan juga adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat di mana biaya operasional kendaraan atau BOK dan tarif dalam pembagian zonasi haruslah dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Head of Legal Department PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Dwi Putra Tama.
Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.
Sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.