Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Usulan Biaya Haji Baru Kemenag: BPIH Rp 89,6 Juta, Jemaah Bayar Rp 55,5 Juta
6 Januari 2025 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama kembali mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025. Usulan kali ini mengalami penurunan dari usulan awal yang semula Rp 93,3 juta menjadi Rp 89,66 juta.
ADVERTISEMENT
“Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latief saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1).
Secara garis besar uraian kegunaan anggaran perjamaah yakni, Rp 50.610.854,53 untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan Rp 39.055.614,74 untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Lebih lanjut Hilman mengatakan penurunan anggaran ini tetap mengacu dengan nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67.
Dari jumlah itu, nilai BIPIH atau biaya yang dibayarkan jemaah, yakni Rp 55.593.201,57 atau kurang lebih sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH.
Sementara biaya yang dibayarkan dari nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38%.
Adapun kuota haji jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi masih belum mengalami perubahan, untuk keberangkatan tahun 2025 adalah sebesar telah menetapkan kuota haji tahun 1446 H 221 ribu orang. Sementara, kuota petugas haji Indonesia saat ini berjumlah 2.210 orang.
ADVERTISEMENT
BPIH ini mengalami penurunan setelah Panja Biaya Haji dengan Kemenag, BP Haji, BPKH, hingga stakeholder lainnya.
Sampai saat ini, Panja belum memutuskan biaya haji. Rapat masih diskors untuk melakukan sejumlah koreksi dari tiap komponen pembiayaan haji.