Usulan Pemprov DKI: Alihkan Dana BTT untuk Bayar UMP Pasukan Oranye-PJLP

6 Januari 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Disnakertrans DKI Jakarta membahas terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Disnakertrans DKI Jakarta membahas terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan penggunaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), seperti pasukan oranye dan pegawai kontrak lainnya. Bukan untuk bayar pegawai swasta.
ADVERTISEMENT
Hal ini diusulkan karena adanya revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seperti diketahui, ada perubahan nilai UMP 2022 dari Rp 4,45 juta mengunakan formula saat pandemi menjadi Rp 4,6 juta menggunakan formula sebelum pandemi.
Kenaikan ini juga berpengaruh pada kebutuhan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Sebab, PJLP dibayar sesuai dengan besaran UMP.
Pengalihan penggunaan BTT ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat evaluasi APBD DKI 2022 oleh Kemendagri bersama dengan DPRD DKI.
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Diah Harni /Kumparan
Namun, Edi belum menyebutkan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar PJLP sesuai dengan nilai UMP yang ditetakan Anies. Saat ini, jumlah BTT untuk 2022 sebesar Rp 439,94 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022," kata Edi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (5/1).
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, usulan ini belum diputuskan. Sebab, berdasarkan aturan BTT tidak bisa dialihkan untuk pembayaran PJLP.
“Iya untuk PJLP. Tapi, enggak bisa BTT dialihkan ke situ, belanja pegawai saja, dilimpahkan,” kata Mujiyono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/1).
Mujiyono belum menjelaskan lebih detail terkait nasib usulan ini atau ada solusi lain untuk memenuhi kebutuhan ini. Dia mengatakan, usulan itu belum disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Pembahasan ini sementara ditangguhkan sampai ada penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT