Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Gedung DPRD Jateng

25 Juli 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK memasuki gedung DPRD Jawa Tengah.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK memasuki gedung DPRD Jawa Tengah. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD Jawa Tengah pada Kamis (25/7) sore. Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan tiga perkara korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK dikawal anggota polisi bersenjata lengkap tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka langsung menaiki lift dan menuju lantai 3 yang merupakan ruang Komisi A, B, C, D, dan E.
KPK masuk ke ruangan dengan membawa satu koper besar. Khusus di ruangan Komisi D DPRD Jateng tidak terlihat satu pun anggota di depan ruangan maupun keluar atau yang masuk.
Penyidik KPK memasuki gedung DPRD Jawa Tengah. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Ita Wali Kota Semarang Dicegah

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) bepergian ke luar negeri.
KPK juga mencegah Alwi Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Ini tiga perkara korupsi yang diusut KPK:
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum mengungkapkan identitas mereka.