Usut Kasus Yosua, Polres Jaksel Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo?

29 November 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim mencecar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, soal tugasnya menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ridwan saat itu memimpin penyelidikan, sebab lokasi tewasnya Yosua masuk wilayah tugas Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan mengapa penyidik Polres Jakarta Selatan seakan takut dalam penyelidikan, termasuk terhadap Sambo.
Pertanyaan hakim itu bermula saat mendengar kesaksian Ridwan ketika melakukan interogasi pada 9 Juli 2022. Dia mengaku sempat melakukan interogasi di Rumah Duren Tiga. Sebelumnya, interogasi dilakukan di kantor Propam Polri pada kemarin malamnya.
Saat berpindah ke Duren Tiga, Ridwan menyebut sudah ada Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di lokasi.
"Penyidik saya sudah ada, dengan Pak Kanit sudah ada," kata Ridwan di PN Jaksel, Selasa (29/11).
Saat itu, kata Ridwan, Sambo menyampaikan bahwa ia dan timnya bisa melakukan interogasi terhadap tiga orang saksi di lokasi. Lalu melakukan reka adegan.
ADVERTISEMENT
"Setelah interogasi, sore hari sekitar pukul 4 kegiatan selesai, sebelum kegiatan selesai saya sempat sampaikan ke pak FS (Sambo) izin jenderal terkait saksi-saksi yang ada saat ini kami akan melakukan pemeriksaan karena memang dari semalam belum melakukan pemeriksaan, dan pagi tadi juga belum maksimal, saya minta untuk melakukan pemeriksaan khususnya di Polres Jaksel," kata Ridwan.
Namun saat itu, Sambo menyampaikan interogasi bisa dilakukan nanti saja. Setelah selesai interogasi di Duren Tiga, para saksi kemudian dibawa pergi oleh Propam. Ridwan tak tahu mereka dibawa ke mana.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Putri Serahkan Berita Acara Interogasi Sepihak

Pada malam harinya, Ridwan mengaku kedatangan AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia membawa Berita Acara Interogasi (BAI) yang dibuat Putri terkait kronologi tewasnya Yosua.
ADVERTISEMENT
"Saya panggil Kanit PPA saya, kemudian saya panggil beberapa penyidik untuk berbicara kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif, kemudian saya melaporkan ke Kapolres saya, 'izin komandan ini ada AKBP Arif diperintahkan pak FS (Sambo) untuk membuat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu drop dan trauma'," kata Ridwan.
Kemudian BAI itu pun dibuat berdasarkan keterangan Putri. Namun tanpa pemeriksaan langsungn terhadap istri Sambo itu.
"Dibuat di Polres tanpa kehadiran Putri?" tanya hakim.
"Betul," jawab Ridwan.
"Hanya penjelasan dari Arif?" tanya hakim.
"Kronologinya, Arif sampaikan itu kronologi dari Bu Putri yang disampaikan ke Beliau," ucap Ridwan.
Hakim menanyakan apakah cara tersebut wajar atau tidak. Ridwan mengaku tidak wajar. Hakim pun menanyakan, mengapa saat itu Ridwan tidak menolak BAI itu.
ADVERTISEMENT
"Saat itu saya tidak merespons, saya bilang saat itu mereka berdialog dengan penyidik terkait masalah pembuatan BAI berdasarkan kronologi kemudian dari kronologi itu memunculkan konsep pertanyaan terkait kronologi yang ada," kata Ridwan.
"Kan itu tidak lazim?" tanya hakim.
"Betul," jawab Ridwan.
"Saudara menolak enggak?" tanya hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo dan Putri memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saat itu saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu apakah kronologi ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan, apakah ini kan bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada, saat itu saya langsung lapor ke Kapolres untuk datang ke tempat tersebut," ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, saat itu Kapolres Jaksel juga berada di ruangannya dan menyaksikan proses BAI. Hakim pun tertarik dengan jawaban 'keberatan' dari Ridwan. Sebab, pembuatan BAI tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Kenapa anggota tetap membuatkan sementara Anda keberatan?" kata hakim.
"Saat itu Pak Arif menyampaikan bahwa perintah Pak FS, saya mendengarkan seperti itu dan melaporkan ke pimpinan," kata Ridwan.
"Seberapa besar sih ketakutan anggota Saudara sama terdakwa FS pada saat itu?" tanya hakim.
"Saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam," kata Ridwan.
"Coba Saudara gambarkan apa yang dirasakan Polres Jaksel pada saat itu?" tanya hakim lagi.
"Terburuknya kalau Saudara menolak apa sih selain anda dicopot apa sih?" tanya hakim.
"Dicopot Yang Mulia," pungkas Ridwan.
Ridwan Soplanit termasuk salah satu polisi yang terkena sanksi etik karena dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Yosua. Bahkan Kombes Budhi Herdi turut dicopot terkait peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembunuhan Yosua, Sambo sudah menyiapkan skenario untuk menutupinya. Termasuk dengan mengamankan bukti dan saksi. Propam Polri yang berada di bawah komandonya pun ikut dilibatkan.
Belakangan, skenario Sambo terbongkar. Sejumlah polisi ikut terseret, baik secara pidana maupun etik.
Ridwan Soplanit termasuk yang mendapat demosi hingga 8 tahun. Ia sempat bertanya langsung kepada Sambo karena dirinya ikut terseret.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan kepada Sambo, disaksikan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Pertanyaan tersebut belum dijawab oleh Sambo. Majelis hakim meminta agar jawabannya disampaikan pada akhir sidang.