Utang Sabu-sabu, Motif Andi Lala Bunuh Satu Keluarga di Medan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Pembunuhan Sekeluarga. (Foto: Antara/Septianda Perdana)

Dendam yang terkait dengan utang piutang adalah motif utama yang mendasari Andi Lala dkk membunuh Riyanto dan keluarganya di Medan. Namun motif lainnya masih didalami.

Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, dendam merupakan motif utama dalam pembunuhan yang dilakukan Andi Lala tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Andi Lala mengaku bahwa Riyanto memiliki utang pembelian sabu-sabu sebanyak Rp 5 juta yang belum dibayarkan.

Pada malam pembunuhan tersebut, Andi Lala mengaku sempat mengajak Riyanto untuk mengonsumsi sabu-sabu untuk membuat korban menjadi lengah.

Keterangan tersangka, korban diajak (mengkonsumsi) sabu-sabu sebelum dieksekusi.

"Keterangan tersangka, korban diajak (mengkonsumsi) sabu-sabu sebelum dieksekusi," ungkap Kapolda seperti dilansir Antara, Senin (17/4).

Selain dendam, pihak kepolisian juga masih mendalami motif lain dalam pembunuhan berencana yang disertai perampokan tersebut.

"Akan terus diselidiki untuk mengetahui motif-motif lainnya," ujar Kapolda.

Andi Lala, tersangka pembunuhan di Medan (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Lala, tersangka pembunuhan di Medan (Foto: Antara/Septianda Perdana)

Andi Lala beserta dua tersangka lain yakni Roni Anggara dan Andi Saputra mendatangi rumah Riyanto di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu (8/4) malam.

Setelah mengkonsumsi sabu-sabu, Andi Lala dan dua tersangka lain menghabisi Riyanto dan keluarga pada Minggu (9/4) dini hari.

"Eksekusinya sekitar pukul 01.00 WIB hinggga 02.00 WIB dengan alat yang telah disiapkan," ucap Kapolda.

Kelima korban tewas adalah Riyanto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) , dan mertuanya bernama Marni (60).

Puteri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Saat ini polisi telah membekuk sejumlah tersangka, termasuk Andi Lala, yang sempat dinyatakan buron (DPO). Para tersangka dipertontonkan kepada wartawan dalam jumpa pers Kapolda Sumut.

Peran Tersangka

Tersangka utama adalah Andi Lala yang menjadi inisiator, sekaligus eksekutor pembunuhan. Tersangka kedua adalah Roni Anggara yang juga berperan sebagai eksekutor dan membunuh anak-anak Riyanto.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Andi Saputra yang ikut mendatangi rumah Riyanto dan Riki yang menjadi penadah yang ditangkap di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Roni, eksekutor pembunuhan di Medan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Roni, eksekutor pembunuhan di Medan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)

Andi Lala ditangkap pada 15 April 2017 di kawasan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Roni Anggara ditangkap pada 11 April 2017 di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan Andi Saputra ditangkap pada 12 April di kawasan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Meski penyelidikannya telah lengkap, tetapi pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan itu.

Hal itu disebabkan ada beberapa indikasi yang menimbulkan pertanyaan dari hasil olah TKP. "Jadi, bisa saja tersangka menjadi berkembang," katanya.

Kinara dirawat di RS (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Kinara dirawat di RS (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)

Pembunuhan Berencana

Kapolda menjelaskan, pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya yang terjadi pada 9 April 2017 tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dirancang Andi Lala.

Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, Andi Lala terlebih dulu menjual sepeda motornya untuk membeli besi dan peralatan yang akan digunakan untuk membunuh Riyanto.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibeli sejumlah peralatan untuk membunuh, sabu-sabu, dan menyewa kendaraan untuk mendatangi rumah Riyanto.

Setelah itu, Andi Lala mendatangi rumah Riyanto di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Sabtu (8/4) bersama Roni Anggara dan Andi Saputra.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa kejahatan yang dilakukan tersebut adalah pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan digunakannya benda lain selain benda tumpul, terutama senjata tajam dalam pembunuhan yang menewaskan lima warga tersebut.