Utut Adianto Akan Hadir Bersaksi di Kasus Dugaan Suap Tasdi

10 Desember 2018 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DRP dari PDIP Utut Adianto akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Ia akan menjadi saksi pada Rabu, 12 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Semarang.
ADVERTISEMENT
"Saudara Utut Adianto memastikan akan hadir, setelah dua kali tidak hadir dalam sidang Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi," kata JPU KPK Takdir M Suhan saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Takdir mengatakan, Utut dapat hadir dalam sidang Tasdi setelah dua kali mangkir pada sidang ditanggal 28 November dan 5 Desember 2018.
"Panggilan pertama dia alasanya kunker ke Turki dan panggilan kedua, alasanya kunker ke Myanmar," ujarnya.
Ia menyatakan apabila Utut kembali mangkir, maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa. Menurutnya, hal itu sudah sesuai sengan aturan, bahkan Takdir menyebut ada ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi. Hal itu diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.
ADVERTISEMENT
"Apabila sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, maka bisa dilakukan upaya pemanggilan paksa," jelasnya.
Takdir menyatakan Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurut dia, majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Utut untuk diperiksa.
"Saksi dari JPU tinggal yang bersangkutan,selebihnya saksi meringankan dari pihak Tasdi," pungkasnya.
Di kasusnya, Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari kontraktor bernama Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua.
Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu selama menjabat menjadi bupati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas di Pemkab Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto. Uang dari Utut sebesar Rp 150 juta diberikan melalui ajudan Tasdi bernama Teguh Proyono di pendopo rumah dinas bupati, pada sekitar Maret 2018.