Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UU Antiterorisme Sah, BNPT Koordinir Pemberantasan Terorisme
25 Mei 2018 12:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengesahkan revisi UU Antiterorisme menjadi UU dalam sidang paripurna yang digelar pada, Jumat (25/5). Dalam revisi UU tersebut, BNPT menjadi leading sector yang mengkoordinir setiap institusi yang terlibat dalam penanggulangan aksi terorisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Nanti perpres kita persiapkan. Perpres yang sudah kita persiapkan mengenai masalah kontra radikalisasi, deradikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional, kita sudah berproses, sudah dalam penyusunan,” kata Suhardi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
“Jadi nanti tinggal disinkronkan saja ya. Nanti kalau teknisnya kita bicara setelah RUU diketuk palu menjadi UU,” ucap Suhardi.
Dia membenarkan, BNPT nantinya akan berperan sebagai koordinator dari seluruh institusi yang terlibat dalam penindakan terorisme. Namun, Suhardi belum bisa menyampaikan teknisnya seperti apa.
ADVERTISEMENT
“Iya BNPT leading sector dari seluruhnya. Kalau terkait operasi militer Koopssusgab terkait penindakan oleh TNI itu nanti ya. Akan ada keputusannya sendiri mengenai itu dalam perpres. Tunggu saja ya,” tutupnya.
DPR telah mengesahkan RUU Antiterorisme menjadi UU dalam sidang paripurna DPR yang digelar pada Jumat, (25/5). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pelibatan TNI secara teknis akan diatur dalam perpres.