UU IKN: Kepala Otorita IKN Ditunjuk Jokowi Maksimal 2 Bulan Sejak Diundangkan

18 Januari 2022 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain istana kepresidenan di ibu kota baru karya Nyoman Nuarta, yang sudah disetujui Presiden Jokowi Foto: Dok. Nyoman Nuarta
zoom-in-whitePerbesar
Desain istana kepresidenan di ibu kota baru karya Nyoman Nuarta, yang sudah disetujui Presiden Jokowi Foto: Dok. Nyoman Nuarta
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Setelah disahkan, UU IKN akan menjadi acuan untuk membuat aturan turunan pemindahan ibu kota negara.
ADVERTISEMENT
Dalam UU IKN yang disahkan, diatur adanya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini diatur dalam pasal 9 dan 10 draf RUU IKN yang baru disahkan oleh DPR. Berikut bunyi pasal 9 RUU IKN dikutip Selasa (18/1):
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Sementara itu, dalam pasal 10 UU IKN, diatur bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama 5 tahun setelah dilantik oleh Presiden.
Potret udara bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Pasal 10
ADVERTISEMENT
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN, diatur penunjukan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ibu kota Nusantara akan ditunjuk Presiden paling lama 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
UU IKN kini tinggal menunggu pengesahan dari Presien Jokowi. Jika RUU itu tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui DPR, maka RUU sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan oleh Menkumham.
ADVERTISEMENT
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat 3.