Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
UU Imigrasi Baru: Pejabat Imigrasi Dibekali Senjata Api
20 September 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian. Ada sejumlah pasal yang diubah, salah satunya soal penggunaan senjata api (senpi).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya undang-undang baru ini, pejabat imigrasi bisa dibekali dengan senjata api dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Tapi, aturan soal penggunaan senjata api ini tetap mengikuti aturan undang-undang yang sudah berlaku.
Berikut bunyi pasalnya:
Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal penggunaan senjata api bagi pejabat imigrasi sempat jadi pembahasan di Baleg DPR. Dirjen Imigrasi Silmy Karim sempat menjelaskan alasan perlunya petugas imigrasi tertentu dibekali senjata api.
"Terakhir di masa kami menjadi Dirjen adalah satu ketika itu terjadi di kantor Imigrasi Jakarta Utara, saat itu kami mendapat limpahan dari Densus ya, 3 tawanan teroris yang mana siap untuk dideportasi. Ketiga kawanan teroris ini di subuh itu ketika anggota kami sedang sahur di tahun 2023, di situ juga ada anggota Densus yang wafat juga, karena kita tidak bersenjata, satu anggota kita gugur karena tidak bisa menghadapi teroris tersebut yang siap untuk dideportasi," jelas Silmy.
ADVERTISEMENT
"Nah ini hal-hal yang belum mendapatkan dukungan, sarana untuk bela diri, paling tidak dalam konteks untuk ofensif, tapi lebih kepada bela diri," ucap Silmy.
Menkumham Supratman juga menguatkan penjelasan, petugas imigrasi yang dibekali senpi hanya yang bertugas di bagian penegakan hukum.
"Tidak mungkin Imigrasi memberikan senjata kepada orang yang akan menerbitkan paspor, di layanan konter Imigrasi. Karena itu dengan ada diksi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, itu sudah menggambarkan sesuatu yang sangat spesifik. Jenis senjata, kaliber peluru, kan sudah diatur dalam UU tersendiri," kata Supratman.
Dalam rapat, kemudian Baleg mengingatkan harus ada penambahan syarat khusus bagi pejabat di bagian tertentu.
"Sudah setuju ya. Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syaratnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setuju ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek.
ADVERTISEMENT