UU Imigrasi Baru: Pejabat Imigrasi Dibekali Senjata Api

20 September 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian. Ada sejumlah pasal yang diubah, salah satunya soal penggunaan senjata api (senpi).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya undang-undang baru ini, pejabat imigrasi bisa dibekali dengan senjata api dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Tapi, aturan soal penggunaan senjata api ini tetap mengikuti aturan undang-undang yang sudah berlaku.
Berikut bunyi pasalnya:
Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi logo Imigrasi di kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Soal penggunaan senjata api bagi pejabat imigrasi sempat jadi pembahasan di Baleg DPR. Dirjen Imigrasi Silmy Karim sempat menjelaskan alasan perlunya petugas imigrasi tertentu dibekali senjata api.
"Terakhir di masa kami menjadi Dirjen adalah satu ketika itu terjadi di kantor Imigrasi Jakarta Utara, saat itu kami mendapat limpahan dari Densus ya, 3 tawanan teroris yang mana siap untuk dideportasi. Ketiga kawanan teroris ini di subuh itu ketika anggota kami sedang sahur di tahun 2023, di situ juga ada anggota Densus yang wafat juga, karena kita tidak bersenjata, satu anggota kita gugur karena tidak bisa menghadapi teroris tersebut yang siap untuk dideportasi," jelas Silmy.
ADVERTISEMENT
"Nah ini hal-hal yang belum mendapatkan dukungan, sarana untuk bela diri, paling tidak dalam konteks untuk ofensif, tapi lebih kepada bela diri," ucap Silmy.
Menkumham Supratman juga menguatkan penjelasan, petugas imigrasi yang dibekali senpi hanya yang bertugas di bagian penegakan hukum.
"Tidak mungkin Imigrasi memberikan senjata kepada orang yang akan menerbitkan paspor, di layanan konter Imigrasi. Karena itu dengan ada diksi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, itu sudah menggambarkan sesuatu yang sangat spesifik. Jenis senjata, kaliber peluru, kan sudah diatur dalam UU tersendiri," kata Supratman.
Pers rilis empat pelajar asal Timor Leste yang melanggar aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Senin (26/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam rapat, kemudian Baleg mengingatkan harus ada penambahan syarat khusus bagi pejabat di bagian tertentu.
"Sudah setuju ya. Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syaratnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setuju ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek.
ADVERTISEMENT