UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR.
RUU ini sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (6/10).
Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Ia kemudian menguraikan sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam UU tersebut sebagai berikut:
1. Mempertegas pelindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
2. Memperkuat pelindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
3. Menghadirkan kepastian hukum dan pelindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, pelindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
4. Mempertegas pelindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara.
5. Memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial melalui prinsip maju industrinya, sejahtera pekerjanya. RUU ini menegaskan pelindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. Menegaskan K3, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Pelindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
7. Mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen pelindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif oleh pengawas ketenagakerjaan.
8. Memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma pelindungan pekerja atau buruh. Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Pada saat yang sama penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
Selain delapan poin tersebut, Yassierli menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan baru, yakni:
1. Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota secara proporsional. Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
4. Pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
5. Kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
6. Kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
7. Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
8. Penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan Pemerintah.
9. Perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan atau future of work.
10. Pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
11. Optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
12. Pengaturan penggunaan tenaga kerja kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dan warga negara Indonesia termasuk anak dari perkawinan yang sah.
13. Penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
“Secara keseluruhan Pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkas Yassierli.
