Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Permasalahan baru muncul setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Seorang komisioner KPK terpilih, Nurul Ghufron, terancam tidak bisa dilantik karena terkendala aturan baru yang membatasi usia minimal pimpinan lembaga antirasuah harus sudah 50 tahun. Sedangkan, Nurul Ghufron yang lahir pada 22 September 1974 baru berusia 45 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam UU KPK terdahulu, usia minimal komisionernya adalah 40 tahun. Batasan usia itu berubah dalam Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru disahkan DPR.
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bunyi Pasal 29 huruf e UU KPK.
Kemunculan masalah ini tidak mengherankan bagi ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Pasalnya, sejak dibahas UU KPK baru memang sudah menuai kritik karena banyak tahapan administrasi yang ditabrak.
"UU ini memang bermasalah karena tidak terdapat pasal peralihan. Itu sebabnya kekacauan ini berasal dari produk legislatif yang bermasalah," ucap Feri.
ADVERTISEMENT
"Biasanya setiap UU baru selalu ada pasal peralihan. Yang ditujukan untuk mengalihkan atau transisi hal-hal yang berbeda antara UU yang lama dan yang baru," sambungnya.
Untuk Kasus Ghufron, Feri menilai, bila ada dua ketentuan hukum, dalam hal ini RUU dan UU yang disahkan, maka pasal tersebut justru haruslah menguntungkan Ghufron. Sehingga dapat dikatakan Gufron tak masuk dalam kriteria umur dalam Pasal di UU yang baru saja disahkan DPR.
"Harusnya pakai asas hukum, kalau ada dua ketentuan hukum maka yang dipakai yang menguntungkan orang tersebut (Nurul Ghufron)," ungkap Feri.
Dihubungi terpisah Ghufron menegaskan, Pasal di UU yang baru jelas tak boleh merugikan dirinya yang terpilih saat UU sebelumnya berlaku. Terkait perubahan politik hukum di Pasal dalam UU baru KPK, menurutnya DPR yang berwenang menjelaskan.
ADVERTISEMENT
"Karena itu saya yang sudah terpilih berdasarkan UU 30/2002 MK atas apapun perubahannya tidak boleh dirugikan dan itu saya yakin, presiden pasti sangat paham, sehingga saya pasrahkan kepada kebijakan presiden," tegas Ghufron.
Ghufron meminta DPR dan Presiden untuk mengkaji lagi isi dari UU yang disahkan. Terlebih menurutnya selain absennya pasal peralihan dalam UU yang baru, dalam Pasal 29 e pun terdapat beberapa kalimat yang tak sesuai.
"Kalau yang dibenarkan 50 tahun maka perlu dalam Perubahan kedua UU KPK diatur dengan peralihan bahwa terhadap pimpinan KPK yang telah dipilih sebelum berlakunya UU perubahan kedua ini tetap diangkat dan menjabat dalam masa jabatannya sampai berakhir, sekali lagi ini hanya soal formal peralihan tidak ada hal yang substansial, presiden sangat bijak untuk hal yang seperti ini," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT