UU KPK Baru Berlaku, Pemberantasan Korupsi Dinilai Bakal Berkurang

Setelah Undang-Undang KPK hasil revisi DPR periode 2014-2019 berlaku, lembaga antirasuah itu dipastikan tetap bisa menyadap dan menangkap tangan terduga koruptor. Keadaan itu tidak berubah hingga Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih presiden terbentuk.
Dalam keadaan ini, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah bertemu dengan pegawai lembaga antirasuah itu, menyatakan semangat memberantas korupsi masih kuat.
Meski semangat di internal KPK tetap kuat, tapi Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menganggap pemberantasan korupsi bakal berkurang ketimbang sebelum UU baru berlaku.
"Saya kira pemberantasan korupsi bisa berjalan, tapi jauh berkurang. Dan KPK tidak bisa memperbaiki itu karena terhalang UU," kata Zainal saat dihubungi, Kamis (17/10).
Dalam Pasal 69 D UU KPK baru memang ada aturan yang menyatakan, selagi dewan pengawas belum terbentuk kewenangan KPK mengacu ke aturan lama. Namun, Zainal mengatakan, di aturan baru ada pula Pasal 70 C yang jadi membatasi tindakan KPK.
"Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini," demikian bunyi pasal 70 C di UU KPK hasil revisi.
Zainal menyatakan, keadaan ini hanya akan lebih baik jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Selagi Perppu untuk mengembalikan berlakunya UU KPK yang lama tidak diterbitkan, maka pemberantasan korupsi dipandang tidak akan berjalan sepenuhnya.
"Saya tetap mengatakan dengan UU KPK ini berlaku maka KPK menjadi mati suri. Kalau presiden berpikir menyelamatkan ya harusnya segera keluarkan Perppu," kata Zainal.
"Ya Presiden dan DPR silahkan nikmati keadaan KPK mati suri ini. Koruptor akan sangat senang. Kalau presiden mau selamatkan ya Perppu jawabannya," pungkasnya.
