Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
UU Pemasyarakatan: Tahanan Berhak Dapat Kegiatan Rekreasional, Seperti Apa?
7 Juli 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini, Kamis (7/7). Terdapat 99 pasal dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni mengatur soal hak dan kewajiban tahanan dan narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 7 di UU tersebut. Hak tersebut yakni meliputi mendapatkan kegiatan rekreasional.
Tahanan berhak:
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Hak terkait rekreasional sama juga didapatkan oleh narapidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c di UU yang sama. Begitu juga untuk anak dan anak binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c.
Hak kegiatan rekreasional ini diperjelas dalam pasal 24 UU tersebut. Namun ini dikhususkan untuk tahanan saja, tidak termasuk narapidana dan anak serta anak binaan. Berikut bunyinya:
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan Pelayanan berupa:
ADVERTISEMENT
a. layanan kepribadian; dan
b. layanan kemandirian.
Adapun dalam bagian penjelasan untuk pasal 7 huruf c, pasal 9 huruf c, dan pasal 12 huruf c, kegiatan rekreasional merupakan kegiatan latihan fisik bebas dan terbuka untuk kegiatan hiburan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Yang dimaksud dengan “kegiatan rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Tahanan memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.
Setelah UU ini disahkan, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama DPR dalam pembahasan RUU Pemasyarakatan. Ia menjelaskan RUU ini dibutuhkan sebagai upaya pembinaan tahanan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi dna pascaajudikasi," kata Yasonna.
Berikut draf RUU Pemasyarakatan yang baru disahkan DPR: