UU Pemilu 42 Kali Digugat ke MK di 2023, Termasuk yang Buat Gibran Jadi Cawapres

10 Januari 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi produk hukum DPR dan Pemerintah yang paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Undang-undang (UU) tersebut digugat sebanyak 42 kali.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua MK Suhartoyo, UU lain yang sering digugat ke MK yakni Cipta Kerja; UU KUHP; dan UU KUHP.
"Undang-Undang paling sering diuji pada tahun 2023, sebanyak 65 Undang-Undang dimohonkan pengujian ke MK," kata Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar di MK, Rabu (10/1).
"Dari jumlah tersebut, lima Undang-Undang paling sering diuji, adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji 42 kali; UU Cipta Kerja diuji 11 kali; UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP diuji 7 kali; dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali," sambungnya.
Seiring dengan banyaknya gugatan tersebut, lanjut Suhartoyo, MK mencoba mengakselerasi proses persidangan. Sehingga perkara dapat diputus dalam waktu cepat.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang tahun 2023 untuk memastikan para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum, Mahkamah terus menerus melakukan akselerasi penanganan perkara. Rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara PUU, adalah 52 hari per perkara," kata dia.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan tahun 2022 yaitu 78 hari per perkara," sambungnya.
Ramai Gugatan UU Pemilu soal Batas Usia Capres
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Salah satu gugatan UU Pemilu berujung berubahnya syarat capres dan cawapres setelah dikabulkan oleh MK. Gugatan yang dimaksud tercatat dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Almas dalam gugatannya meminta tambahan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' dalam pasal tersebut.
Pasal kini berubah menjadi: 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya hanya berbunyi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Belakangan, Ketua MK saat itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi etik berat karena terbukti konflik kepentingan saat memutus perkara itu dan dicopot dari jabatannya. Gibran adalah keponakan Anwar Usman.
Selain itu, seluruh hakim MK juga dinyatakan melanggar etik.
Gugatan deras dilakukan sejumlah pihak atas putusan MK tersebut. Namun pada akhirnya, Gibran tetap mulus menjadi cawapres dan berkontestasi di Pilpres 2024.