UU Pemilu: Syarat Capres-Cawapres Wajib Taat Bayar Pajak

13 Maret 2023 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ketaatan membayar pajak menjadi syarat mutlak bagi calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan itu diatur dalam pasal 169 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari UU Pemilu, Senin (13/3), berikut poinnya:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;.
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menyoroti hal tersebut. Sebab, dengan terkuaknya berbagai pejabat pajak yang memiliki harta fantastis, dikhawatirkan masyarakat membayar pajak menurun.
"Seperti di Amerika Serikat (AS), apakah capres-cawapres harus transparan deklarasi berapa pajak yang mereka bayar ke negara? Saya kira itu sudah jelas itu," kata Ma'ruf dalam Dialog Kebangsaan bersama KPU, BNPT, Bawaslu, dan Partai Politik di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Dialog Kebangsaan bersama KPU, BNPT, dan partai politik, Senin (13/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ma'ruf mengingatkan, selain pajak, capres-cawapres juga harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Tertuang dalam Pasal 169, huruf g:
ADVERTISEMENT
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
"Itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya, dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai [tidak dilakukan]. Apalagi, isu pajak sedang jadi pembicaraan," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf berharap dengan ramainya pembicaraan mengenai masalah pajak, ketaatan masyarakat termasuk kandidat di Pemilu 2024 meningkat.
"Pemilu jangan sampai jadi penyebab berkurangnya [pelaporan] pajak, dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak dengan sesungguhnya," pungkasnya.
Ketentuan lengkap syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu sebagai berikut:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
ADVERTISEMENT
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
f. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
ADVERTISEMENT
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;.
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
q. berusia paling rendah 40 tahun;
ADVERTISEMENT
r. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik indonesia