UU Pemilu Terbanyak Digugat ke MK Pada 2022: 25 Kali Digugat, 1 Kali Dikabulkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membeberkan penanganan gugatan sepanjang 2022 dalam sidang pleno khusus MK pada hari ini, Rabu (24/5). Anwar mengungkapkan bahwa UU Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi yang paling banyak digugat ke MK.

Pada 2022, terdapat 146 perkara yang ditangani MK. Terdiri dari 143 perkara pengujian UU dan 3 perkara pilkada.

"Pada tahun 2022, MK menangani 146 perkara," kata Anwar Usman di Gedung MK.

Dari total perkara tersebut, MK telah memutus 124 perkara pengujian UU dan 4 perkara pilkada. Satu perkara pilkada merupakan sisa perkara dari tahun sebelumnya. Sehingga 19 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Dalam pengujian UU tersebut, diajukan gugatan baik secara formil, materiil, maupun kombinasi keduanya.

"Dari 121 pengujian UU terdapat 104 materiil, 11 uji formil, dan 6 perkara pengujian formil dan materil," kata Anwar Usman.

Berikut rincian putusan MK pada 2022:

  • 15 putusan dikabulkan

  • 48 putusan ditolak

  • 42 putusan tak dapat diterima

  • 18 putusan ditarik kembali

  • 1 putusan dinyatakan gugur

Kemudian, berdasarkan data tersebut, ternyata UU Pemilu paling banyak digugat. Total ada 25 kali gugatan yang dilakukan oleh pihak terkait kepada MK.

UU terbanyak yang diuji terdapat 4 UU yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali. IKN sebanyak 10 kali. UU Pilkada sebanyak 7 kali. KUHAP sebanyak 4 kali.

-Ketua MK, Anwar Usman.

Dari 25 gugatan terhadap UU Pemilu tersebut, 1 gugatan dikabulkan. Gugatan tersebut teregister nomor No.80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilihan Umum terkait daerah pemilihan.

Selama 2022, totalnya MK telah mengabulkan 15 gugatan. 1 di antaranya inkonstitusional terkait dengan badan peradilan khusus Pilkada, yaitu dalam putusan perkara 85/PUU-20/2022. Sedangkan 14 putusan lainnya dikabulkan dengan amar inkonstitusional bersyarat. UU Pemilu yang dikabulkan, yakni dengan amar inkonstitusional bersyarat.

Total Gugatan Sejak 2003

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Secara keseluruhan, sepanjang MK berdiri sejak 2003, Anwar Usman menyebut sudah ada 3.463 perkara yang diregistrasi. 3.444 perkara di antaranya sudah diputus. Berikut rinciannya:

  • 1.603 perkara pengujian UU

  • 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara

  • 676 perkara pemilu

  • 1.136 perkara pemilihan kepala daerah

"Dari jumlah perkara yang telah diregistrasi dibandingkan dengan jumlah perkara yang sudah diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Anwar Usman.

Berikut rincian putusan atas gugatan tersebut:

  • 434 putusan dikabulkan

  • 1.521 putusan ditolak

  • 1.181 putusan tidak dapat diterima

  • 22 putusan menyatakan perkara gugur

  • 221 putusan menyatakan mengabulkan kembali penarikan permohonan oleh pemohon

  • 66 putusan menyatakan bukan kewenangan MK