news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UU Penyiaran Tak Atur Netflix-YouTube, iNews dan RCTI Gugat ke MK

30 Mei 2020 9:20 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua televisi swasta mengajukan gugatan terhadap UU Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait dengan layanan berbasis internet seperti Netflix dan YouTube yang tak diatur dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua televisi swasta yang menggugat ialah iNews yang diwakili David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur serta RCTI yang diwakili Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur.
Mereka menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
iNews dan RCTI merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal itu. Pasal tersebut dinilai membuat perlakuan yang berbeda. Sebab, tak mengatur atas penyiaran yang menggunakan internet.
Padahal menurut mereka, UU Penyiaran ialah rule of the game bagi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara Para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran," bunyi gugatan dikutip dari situs MK, Sabtu (30/5).
Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Kedua penggugat mencontohkan, sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Misalnya berbadan hukum, adanya izin siaran, dan lain sebagainya. Namun, menurut mereka, hal itu tak berlaku untuk layanan penyiaran yang menggunakan internet.
Contoh lainnya yang dicantumkan ialah mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dalam membuat siaran. Baik iNews maupun RCTI tunduk pada aturan itu. Bila melanggar, maka akan disanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
ADVERTISEMENT
Kedua pemohon melampirkan laporan tahunan KPI tahun 2018 yang memuat data teguran tertulis terhadap lembaga penyiaran. iNews mendapat teguran 3 kali, sementara RCTI 1 kali.
"Sementara bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," bunyi gugatan.
Menurut iNews dan RCTI, Pasal dalam UU Penyiaran itu melanggar hak konstitusional mereka sebagaimana dalam UUD 1945. Yakni, diberikan kedudukan yang sama di dalam hukum, mendapatkan kepastian hukum yang adil dan perlakukan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.
Keduanya menilai kerugian itu tak akan muncul bila kemudian UU Penyiaran mengatur juga penyiaran berbasis internet.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk mengubah isi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, yakni menjadi:
"Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)," bunyi gugatan.
Gugatan ini didaftarkan pada 27 Mei 2020. iNews dan RCTI yang diwakili para direkturnya memberi kuasa hukum kepada TKNP Law Firm dalam mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona