UU Pernikahan Sejenis Berlaku di Thailand, Ratusan Pasangan Ikuti Nikah Massal

23 Januari 2025 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pasangan sesama jenis  dengan akta pernikahan mereka duduk bersama di acara pendaftaran pernikahan di pusat perbelanjaan Paragon di Bangkok pada tanggal 23 Januari 2025. Foto: CHANAKARN LAOSARAKHAM/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pasangan sesama jenis dengan akta pernikahan mereka duduk bersama di acara pendaftaran pernikahan di pusat perbelanjaan Paragon di Bangkok pada tanggal 23 Januari 2025. Foto: CHANAKARN LAOSARAKHAM/AFP
ADVERTISEMENT
Undang-undang pernikahan sesama jenis secara efektif berlaku di Thailand mulai hari ini, Kamis (23/1). Dengan pemberlakuan UU ini, puluhan pasangan sesama jenis menggelar pernikahan secara massal.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pasangan menyatakan kebahagiaannya ketika menerima sertifikat pernikahan sipil di Bangkok.
“Kami memperjuangkannya selama beberapa dekade dan hari ini adalah hari yang luar biasa bahwa cinta adalah cinta,” kata Sappanyoo “Arm” Panatkool (38), dikutip dari AFP.
Dengan demikian, Thailand menjadi negara terbesar di Asia yang menyetujui pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.
“Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di Thailand,” kata Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra di X.
UU pernikahan baru ini menggunakan istilah gender netral yang menggantikan “pria”, “wanita”, “suami” dan “istri”, dan juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang menikah.
Puluhan pasangan terlihat memakai pakaian pengantin tradisional dan kontemporer berbondong-bondong masuk ke aula besar di sebuah pusat perbelanjaan untuk pernikahan massal yang digelar kelompok kampanye Bangkok Pride bersama pemerintah kota.
ADVERTISEMENT
Pejabat membantu para pasangan mengisi formulir pernikahan, sebuah langkah administratif sebelum mereka bisa mendapatkan sertifikat pernikahan, dengan ratusan orang diperkirakan akan melakukannya sepanjang hari.
UU Pernikahan Sesama Jenis di Thailand disetujui berdasarkan pengambilan suara di parlemen pada Juni 2024. Thailand merupakan negara Asia ketika yang mengesahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, dan UU ini akhirnya berlaku 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn.
Aktivis Thailand telah mendorong hak pernikahan sesama jenis selama lebih dari satu dekade.
Mantan Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, yang menghadiri acara pernikahan massal menyindir Presiden AS Donald Trump yang di hari pelantikannya menyatakan hanya ada dua jenis kelamin.
“Baru-baru ini seorang pemimpin negara mengatakan hanya ada dua jenis kelamin, tapi saya rasa kami lebih terbuka dari itu,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 30 negara telah mengesahkan pernikahan sesama jenis semenjak Belanda menjadi negara pertama yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis pada 2001.
Thailand memiliki reputasi internasional sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ. Jajak pendapat yang dilaporkan oleh media lokal menunjukkan dukungan publik yang luar biasa untuk pernikahan setara/sejenis.