Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tersebarnya video porno artis Gisella Anastasia alias Gisel membuat resah seorang advokat di Surabaya bernama Elok Dwi Kadja. Tak ingin penyebaran video porno terus merajalela, Elok menggugat Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Elok mendaftarkan permohonannya pada Jumat (8/1) dengan tanda terima dari panitera MK nomor 2067/PAN.MK/I/2021.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi pada pokoknya memberi pengecualian larangan pembuatan video porno apabila untuk kepentingan pribadi. Berikut bunyinya:
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Adapun Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Dalam permohonan yang dikutip di situs MK, Elok menyatakan gugatan itu dilatarbelakangi beredarnya video porno Gisel di masyarakat.
Menurut Elok, apabila merujuk Penjelasan Pasal 4 ayat (1), Gisel seharusnya tak bisa dijerat. Sebab Gisel tidak mengedarkan videonya. Video Gisel tersebar karena HP-nya hilang. Diketahui Gisel dijerat sebagai tersangka salah satunya dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sekarang ini Gisella Anastasia dan pasangan dalam video a quo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bahwa adanya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) berpotensi membebaskan Gisella Anastasia dengan pasangannya dari jeratan hukum," isi gugatan Elok.
Elok menilai, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) justru seakan membebaskan siapa pun membuat video porno untuk kepentingan pribadi.
Padahal, kata Elok, tidak ada yang bisa menjamin jika video porno itu tak hilang. Justru, tak menutup kemungkinan video porno yang dibuat untuk kepentingan pribadi tersebar dan menjadi konsumsi publik seperti kasus Gisel.
"Seperti dalam kasus Gisella Anastasia, keluarga pelaku ikut menanggung malu selamanya. Sebab video pornografi tersebut menjadi jejak digital yang tak bisa hilang," kata Elok dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kerugian konstitusional pemohon dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat (1), pemohon juga mempunyai anak, saudara yang bisa saja akhirnya menonton video berkonten pornografi dari siapa pun. Kerugian konstitusional pemohon juga terkait hak pemohon untuk mendapat tontonan yang baik, bukan tontonan pornografi yang tidak mencerminkan nilai-nilai moral dan agama," lanjutnya.
Elok pun menganggap bunyi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tak sesuai isi Pasal 4 ayat (1) yang tegas melarang siapa pun membuat konten pornografi, sekalipun untuk kepentingan pribadi.
"Makna membuat tidak termasuk untuk dirinya sendiri sangat bisa. Bisa juga diartikan seseorang merekam orang lain sedang mandi tanpa sepengetahuan yang direkam, karena merekam a quo untuk kepentingan diri sendiri tidak diedarkan untuk orang lain. Berarti apa yang dilakukan orang tersebut mendapat perlindungan oleh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) selama orang yang menjadi objek konten pornografi tidak mempermasalahkannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Elok meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi inkonstitusional. Sehingga siapa pun dilarang membuat konten pornografi meski untuk kepentingan pribadi dan kasus Gisel tak terulang.
"Petitum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.