UU PPRT Wajibkan Kontrak Kerja Majikan dan PRT, Salinan Diserahkan ke RT/RW

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PRT menggelar aksi di depan gerbang Parlemen RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PRT menggelar aksi di depan gerbang Parlemen RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

UU PPRT mengatur kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja (majikan).

Tak hanya itu, salinan kontrak kerja juga diwajibkan untuk diserahkan kepada pihak RT atau RW sebagai bentuk pengawasan administratif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 di draf UU PPRT yang menegaskan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas.

Adapun berikut isi Pasal 11 dalam draf UU PPRT:

(1) Hubungan Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. alamat tempat kerja;

c. tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

d. lingkup pekerjaan kerumahtanggaan;

e. hak dan kewajiban para pihak;

f. syarat-syarat kerja;

g. besaran tata cara pemberian upah;

h. tempat dan tanggal lerjanjian kerja dibuat; dan

i. tanda tangan atau cap jari para pihak.

(3) Perjanjian Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja melibatkan P3RT.

(4) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai, dengan salinan diberikan kepada P3RT dan RT/RW.

(5) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.

(6) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dibuat secara tertulis dan disetujui bersama oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara itu, dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pemberi kerja dan calon PRT yang direkrut secara langsung tetap wajib menuangkan kesepakatan kerja dalam bentuk perjanjian.

“Pemberi kerja dan calon PRT yang direkrut secara langsung dapat menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian kerja,” bunyi draf UU PPRT Pasal 12.

Adapun Pasal 13 mengatur dasar sahnya perjanjian kerja, yang mencakup kesepakatan kedua belah pihak, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berikut isinya:

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat berdasarkan:

a. Kemampuan atau kecakapan melakukan kesepakatan dan perjanjian;

b. Kesepakatan yang mengikat para pihak;

c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.