UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (22/9).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan setiap peserta sidang untuk mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju!” jawab peserta sidang serentak.
Peserta sidang pun menyetujui. Palu kemudian diketukkan sebagai tanda RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.
Lalu, apa saja poin krusial yang ada di dalam Undang-Undang tersebut?
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjabarkan ada 15 substansi utama di dalamnya.
“Adapun substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati,” kata dia.
Berikut 15 poin krusialnya:
Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria lainnya serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
Pengaturan perencanaan reforma agraria meliputi peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria meliputi pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
Pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.
Pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam setahun.
Akan Ada Peraturan Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kemudian menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
“RUU tentang pengaturan reforma agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat konstitusi pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Nusron.
Nusron juga mengatakan pemerintah akan segera menuntaskan peraturan presiden sebagai aturan turunan UU tersebut, yang mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1. Peta jalan reforma agraria.
2. Pembentukan, tugas, fungsi, wewenang dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria.
3. Pembentukan dewan pengawas.
4. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya
5. Peringatan tertulis, pencabutan dan pemberian hak kepada pihak lain.
Perpres Lembaga Reforma Agraria Harus Terbit Setahun Usai UU Disahkan
Iman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria harus terbit paling lambat satu tahun setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
“Kan sudah diatur dalam undang-undang itu satu tahun. Satu tahun setelah undang-undang disahkan, Perpres harus ada, harus turun. Setelah Perpres turun, baru lembaganya. Jadi ini sudah kita atur waktunya ini. Setahun setelah undang-undang disahkan,” jelas Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Iman, keberadaan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria tetap menjadi bagian dari RUU tersebut. Namun, nomenklatur atau nama lembaga tidak dikunci karena nantinya akan disesuaikan dengan keinginan Presiden. Sebelumnya, nama lembaga itu merupakan BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional).
“Jadi eksistensi lembaga itu tetep ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa. Jadi di pasal 11 itu udah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya.
