UU Tapera Digugat ke MK, Minta Tak Ada Lagi Frasa ‘Wajib Jadi Peserta’

21 Juni 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipermasalahkan ialah frasa "wajib jadi peserta" yang diminta diganti.
ADVERTISEMENT
Ada dua Pemohon dalam gugatan ini. Pemohon I adalah warga Tambun, Bekasi, bernama Leonardo Olefins Hamonangan (23 tahun); dan Pemohon II adalah warga Tebet, Jakarta Selatan, bernama Ricky Donny Lamhot Marpaung (31 tahun). Gugatan diterima MK pada 18 Juni 2024.
Mereka mempermasalahkan dua pasal terkait kepesertaan Tapera dalam Pasal 7 dan juga sanksi administratif sebagaimana Pasal 72, berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimal wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
ADVERTISEMENT
Pasal 72
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
Dalam gugatannya, kedua pemohon menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian secara konstitusional. Leonardo mengaku memang belum bekerja, tetapi dia merasa akan berpotensi dirugikan dengan adanya aturan Tapera itu.
Ketika jadi peserta Tapera, gaji akan dipotong 2,5%. Ia menyebut akan terjadi pengurangan gaji akibat adanya iuran Tapera yang menambah beban finansial.
ADVERTISEMENT
"Belum lagi ada potongan BPJS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan," bunyi permohonan dikutip dari situs MK, Jumat (21/6).
Menurut dia, upah yang tidak seberapa dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari harus diperhadapkan pengurangan gaji akibat adanya potongan 3% simpanan Tapera
Sementara Ricky Donny selaku Pemohon II adalah pelaku UMKM. Ia menilai aturan Tapera sangat mempengaruhi pendapatan atau keuntungan.
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia pun berpendapat akan terjadi penurunan pembeli usaha. Sebab dengan banyaknya pengeluaran, maka banyak modal yang harus dikeluarkan. Hal itu berpengaruh pada kenaikan harga untuk menutupi kekurangan modal. Ricky menilai akan terjadi penurunan pembeli.
Selain itu, Ricky juga mempersoalkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin usaha dalam UU Tapera yang dinilai sangat memberatkan.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya akan menjatuhkan banyak pelaku usaha UMKM," bunyi gugatan.
Selain itu, kedua Pemohon juga menyoroti pengelolaan dana Tapera. Ada kekhawatiran dana yang disetor itu tidak akan diterima kembali secara penuh.
"Kekhawatiran yang dirasakan para pemohon yang sangat berpotensi besar menyebabkan kerugian konstitusi hak para pemohon ialah simpanan Tapera akan disalahgunakan atau dikorupsi atau susah dikembalikan pada saat para pemohon sudah memasuki masa pensiun," bunyi permohonan.
Atas dasar hal tersebut, mereka meminta adanya perubahan frasa dalam UU Tapera. Khususnya terkait frasa "wajib jadi peserta".
Berikut petitum Pemohon:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Atau
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan”
Atau
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja”
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa “atau” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa “sudah kawin” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.