Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
UU TNI Digugat Mahasiswa UI ke MK, Mabes TNI: Hak Warga Negara
25 Maret 2025 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
UU TNI yang disahkan DPR RI kini digugat uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Merespons itu, Mabes TNI menghormatinya.
ADVERTISEMENT
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Kristomei menilai bahwa disahkannya UU TNI telah melalui proses legislasi yang melibatkan banyak pihak.
"Termasuk pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ujarnya.
Kristomei menegaskan, UU TNI dibentuk dengan menghormati kerangka supremasi sipil.
"Tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
"TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Gugatan itu dilayangkan tujuh orang mahasiswa FHUI, yakni: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.
ADVERTISEMENT
Mereka didampingi dua orang kuasa hukum yakni Abu Rizal Biladina dan Muhammad. Keduanya juga merupakan mahasiswa FHUI.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (21/3). Dikutip dari situs MK, pemohon mengajukan uji formil lantaran menilai ada proses yang tidak dijalankan DPR dalam pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.
"Tidak melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation) sehingga ketika Para Pemohon tidak bisa memajukan dirinya dalam memeruangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo yang sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," dikutip dari situs MK, Selasa (25/3).
Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta MK untuk membatalkan UU tersebut.
ADVERTISEMENT