Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
UU TNI Diisukan Akan Lahirkan Junta Militer? Komisi I Yakinkan Jauh
25 Maret 2025 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
UU TNI sudah disahkan, tapi masih ada kelompok masyarakat yang menggelar aksi di berbagai daerah. Salah satu yang jadi perhatian, yakni diizinkannya prajurit aktif mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ada kekhawatiran, prajurit TNI mengisi jabatan sipil menjadi cikal bakal lahirnya junta militer.
Namun, anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan menilai, kekhawatiran itu jauh panggang dari api. Sebaliknya, UU TNI justru menutup peluang TNI berpolitik apalagi membangun junta militer.
“Oh jauh sekali kalau ke junta militer,” kata Nico di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/3).
Nico juga membantah anggapan revisi ini membuka kembali dwifungsi ABRI. Justru, menurutnya, keberadaan UU TNI ini memperkuat regulasi mengenai penempatan personel aktif TNI di institusi sipil yang sebelumnya belum memiliki regulasi jelas.
“(Masih jauh) sampai ke Junta Militer, sampai ke dwifungsi, kalau dwifungsi ABRI itu sebenarnya adalah bukan hanya tempat-tempat di situ. Tapi tempat-tempat yang satu, dulu ada fraksi TNI-Polri. Jadi punya kekuatan untuk mengubah undang-undang kemudian ditempatkan sebagai kepala daerah,” kata Nico.
ADVERTISEMENT
“Nah inilah sebenarnya yang bisa masuk sebagai dwifungsi ABRI dan itu sudah kita kunci dan tidak dibahas sama sekali,” jelasnya.
UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan 2024-2025 pada Kamis (20/3) lalu.
Setelah UU tersebut disahkan, kini berlaku aturan 14 kementerian lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. intelijen negara,
5. siber dan/atau sandi negara,
6. lembaga ketahanan nasional,
7. pencarian dan pertolongan,
8. narkotika nasional,
9. pengelola perbatasan,
10. penanggulangan bencana,
11. penanggulangan terorisme,
ADVERTISEMENT
12. keamanan laut,
13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
14. Mahkamah Agung.