UU TPKS Diteken Jokowi, Puan Harap Segera Terbitkan Aturan Turunan

12 Mei 2022 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ADVERTISEMENT
UU TPKS telah resmi diundangkan sejak diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (9/5) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” kata Puan, Kamis (12/5).
“Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” imbuhnya.
Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, diharapkan korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan.
Selain itu, Mantan Menko PMK itu juga meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Termasuk di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apa pun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait sosialiasi kepada masyarakat, Puan meminta Pemerintah bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama turut memperjuangkan UU TPKS.
“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” imbau Puan.
“Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya