UU TPKS: Pendidik hingga Nakes Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Lebih Berat

12 April 2022 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban kekerasan seksual Foto: admin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban kekerasan seksual Foto: admin
ADVERTISEMENT
DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Pengesahan RUU itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut, ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur. Yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
Ancaman pidana pelecehan fisik, misalnya, maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Meski begitu, UU itu menyebut bahwa beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat daripada ancaman di atas. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 ancaman pidana.
Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan
Mereka adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Jadi, jika seorang pendidik yang diberi mandat tersebut melakukan pelecehan fisik, maka ancaman maksimal pidananya adalah 12 tahun penjara + 4 tahun penjara. Totalnya menjadi 16 tahun lantaran ditambah 1/3 ancaman hukuman.
ADVERTISEMENT
Selain profesi-profesi tersebut, beberapa orang yang bisa dikenakan ancaman hukuman tambahan adalah keluarga hingga pejabat publik. Selain itu, perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap perempuan hamil, penyandang disabilitas, hingga anak-anak juga dapat tambahan hukuman 1/3.
Berikut bunyi pasal 15 (1)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
a. dilakukan dalam lingkup Keluarga;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
ADVERTISEMENT
e. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
g. dilakukan terhadap Anak;
h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
i. dilakukan terhadap perempuan hamil;
j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
m. mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
n. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.