UU TPKS: Ruang Gerak Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Dibatasi 1 Tahun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah aktivis membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah aktivis membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS. Pengesahan RUU TPKS diambil dalam rapat paripurna (12/4) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Keberadaan UU TPKS ini merupakan upaya dalam melindungi korban kekerasan seksual dengan menunjukkan keberpihakan dan mendengar perspektif mereka.

Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan

Salah satu aturan dalam UU TPKS mengatur soal pembatasan gerak bagi para pelaku kekerasan seksual. Aturan ini merupakan bentuk antisipasi agar pelaku tidak melakukan pengancaman atau intimidasi terhadap korban.

Dalam pasal 45, hakim disebut dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku. Hal itu dapat dilakukan atas permintaan korban hingga jaksa penuntut umum.

Penetapan pembatasan gerak bagi pelaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi hingga 6 bulan ke depan. Artinya, pembatasan itu paling lama mencapai 1 tahun. Nantinya, pembatasan gerak pelaku akan dilakukan oleh kepolisian.

Berikut bunyi pasal 45

(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, intimidasi, ancaman, dan/atau kekerasan kepada Korban dan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

(2) Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.

(4) Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.

(5) Dalam hal terdapat pelanggaran penetapan pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

video youtube embed