Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Uus, Pembawa Bendera HTI, Resmi Jadi Tersangka
26 Oktober 2018 21:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Pembawa bendera HTI di acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana menyebut, Uus telah diperiksa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Uus naik jadi tersangka, diterapkan Pasal 174 KUHP dan saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Umar dalam keterangannya, Jumat (26/10).
Dalam Pasal 174 KUHP, disebutkan 'Barang siapa dengan sengaja menganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu dan denda sebanyak-banyaknya Rp 900'.
Uus ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10) lalu saat tengah bekerja. Ia diketahui sebagai pria yang membawa bendera dengan kalimat tauhid atau lebih dikenal dengan bendera HTI di perayaan hari santri di Garut, 20 Oktober lalu.
Saat perayaan hari santri itu, Uus sempat diamankan oleh Banser karena membawa bendera HTI. Sebab, dalam acara tersebut, sebelumnya sudah disepakati bahwa hanya bendera merah putih saja yang boleh dibawa.
ADVERTISEMENT
Meski Uus akhirnya dibebaskan, namun bendera yang ia bawa disita karena merupakan bendera HTI, organisasi yang sudah ilegal di Indonesia. Bendera itulah yang kemudian dibakar oleh oknum Banser dan videonya viral di media sosial.