Vaksinasi di Bodebek dan Bandung Raya Bisa Sasar Semua Usia di Atas 18 tahun
·waktu baca 2 menit

Kementerian Kesehatan bersurat kepada Kepala Dinas Kesehatan se Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya terkait dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Surat edaran bernomor SR.02.06/1599/2021 itu berisi tiga poin. Salah satunya yakni masyarakat di atas usia 18 tahun, bisa mendapatkan vaksinasi.
"Pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 pada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi termasuk Bandung Raya, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi pada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, dalam surat tertanggal 17 Juni 2021 itu.
Dalam surat tersebut, Maxi membeberkan data peta sebaran kasus COVID-19 per tanggal 15 Juni 2021. Terdapat peningkatan kasus yang cukup signifikan terjadi di DKI Jakarta yaitu 134%, Jawa Barat sebesar 24% dan Banten sebesar 82% dalam 7 hari terakhir dibandingkan dengan minggu sebelumnya.
Di samping itu, kematian yang meningkat sebesar 50% untuk provinsi Banten, dan 10% untuk Provinsi DKI Jakarta dalam 7 hari terakhir. Serta dengan melihat tren positivity rate yang masih tinggi, menunjukkan tingkat penularan corona yang masih terus terjadi.
Sehingga, dibutuhkan sejumlah langkah percepatan vaksinasi untuk terciptanya herd immunity. Selain vaksinasi menyasar usia 18 tahun ke atas, ada dua arahan lagi dari Kemenkes untuk mempercepat pemutusan transmisi penularan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan daerah penyangganya.
Berikut isi lengkap arahan percepatan vaksinasi tersebut:
Pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 pada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) termasuk Bandung Raya dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi pada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (OOGJ) dan para lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya.
Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah kerja Saudara, dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dengan jajaran TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi COVID-19 di wilayah masing - masing.
"Mempertimbangkan pentingnya hal tersebut, mohon fasilitasi Saudara sehingga penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia melalui strategi percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik," tutup isi surat tersebut.
